TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut PPKM Darurat sama seperti PSBB total pada awal pandemi Covid-19. Dalam penerapan PPKM Darurat ini, mal dan tempat ibadah harus ditutup dan bekerja dari rumah (WFH) kembali diberlakukan.
“Pemberlakukan yang diarahkan pemerintah pusat untuk PPKM darurat, kalau istilah kita dulu PSBB total,” kata Idris dalam keterangan persnya, Kamis 1 Juli 2021.
Idris menyatakan akan mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat ini karena Kota Depok pun sedang berada di zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Kondisi secara umum untuk Jabar termasuk Jabodetabek ini memang kondisi yang kritis memprihatinkan, ini kita sangat mendukung untuk realisasikan pembatasan-pembatasan, dan bahkan ada ditutupnya beberapa kegiatan kegiatan di masyarakat,” kata Idris.
Wali Kota Depok memahami masyarakat merasa tidak nyaman karena aturan PPKM Darurat sama seperti awal pandemi, Idris mengatakan terpaksa menerapkan PPKM Darurat demi menekan angka Covid-19.
“Tentunya ini suasana yang sangat tidak nyaman bagi kita semua, meskipun memang pembatasan ini berdampak erat langsung dengan masyarakat yang sehat, tapi ini adalah kondisi dimana kita tidak bisa menyalahkan satu sama lain, tidak boleh merasa paling super dalam penanganan, kita sama-sama bekerja sama,” kata Idris.
Selanjutnya Wali Kota Depok minta maaf...